KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi mengungkap fakta baru pada kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea mengungkapkan jika pada pemeriksaan awal yang diduga pelaku adalah pacar korban, ternyata bukan. Aksi pelecehan tersebut dilakukan Ayah tiri dan Kakak tiri korban.
Dari pemeriksaan hari ini, Rabu (16/11/2022). Tersangka, Kakak tiri korban (14) mengaku tindakan tersebut dilakukan secara sadar dibawah pengaruh tontonan video porno.
“Jadi tersangka ini kakak tirinya. Bukan sebagai pacar. Dilakukan pas rumah sepi. Terlebih korban itu ada keterbatasan fisik jadi tidak bisa melawan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, korban juga dilecehkan oleh ayah tirinya. Sementara itu dari pengakuan Ibu korban, putrinya tengah mengandung hasil dari aksi pencabulan tersebut.
“Korban mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma,” ucapnya.
Pelaku bakal dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Reporter : Octa Fadilah
Editor : Kartika Anwar