Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Agus Haris: Hak Administrasi Warga Sidrap Harus Dihormati, 7 RT Sah Secara Hukum

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan hak administrasi warga kampung Sidrap harus dihormati, karena secara hukum wilayah tersebut sah menjadi bagian dari Kota Bontang.

Ia menyebut, pembentukan tujuh Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan di Kota Bontang.

Pernyataan itu disampaikan Agus menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), yang meminta Pemkot Bontang mencabut RT di Sidrap dengan menyebut adanya ‘dosa administrasi’.

“Sebutkan dosa administrasi yang dilontarkan pihak DPRD Kutim itu tidak relevan dan justru menyesatkan publik,” ungkapnya tegas (07/10/2025).

Wakil wali kota Bontang, Agus Haris memastikan kampung Sidrap sah secara hukum sebagai bagian dari Kelurahan Guntung. Perda 18 Tahun 2002 menjadi dasar kuat sebelum munculnya Permendagri 25 Tahun 2005. Sehingga tidak hal yang salah secara administrasi.

“Administrasi kependudukan warga Sidrap sudah ada sejak lama, bahkan sejak masa KTP Siak, jauh sebelum Bontang menjadi kota. Mereka adalah warga sah yang diakui negara,” ujarnya.

Agus menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah antara Bontang dan Kutim tidak pernah memutuskan Sidrap sebagai milik salah satu daerah. MK, katanya, hanya memerintahkan agar pembentuk undang-undang meninjau ulang batas wilayah dengan menetapkan titik koordinat melalui lembaga teknis berwenang.

“MK tidak punya kewenangan menentukan batas wilayah secara langsung. Jadi, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan Sidrap masuk Kutim,” jelasnya.

Selain menegaskan legalitas wilayah, Agus juga meminta tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat dalam urusan administrasi pasca putusan MK.

“Silakan menata administrasi, tapi jangan dengan cara menekan masyarakat. Itu melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya.

Baca Juga  Balap Liar di Bontang: Kendaraan Disita Tiga Bulan, Orang Tua Dipanggil

Ia menambahkan, masyarakat Sidrap masih memiliki ruang hukum terbuka untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk melalui jalur konstitusional.

Baca Juga  Gugatan Ditolak MK, 1.500 Warga Sidrap Tempuh Jalur Baru Desak Revisi UU 47/1999

“Mereka bisa menyampaikan aspirasi ke DPR RI, Kemendagri, bahkan mengajukan uji materi baru ke MK. Semua langkah itu sah secara hukum,” tutupnya.

Reporter : Yulia.C | Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply