Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gugatan Ditolak MK, 1.500 Warga Sidrap Tempuh Jalur Baru Desak Revisi UU 47/1999

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gugatan batas wilayah Kampung Sidrap yang melibatkan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur memang telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penolakan itu justru memicu semangat baru bagi warga Sidrap untuk menempuh jalur lain.

Sebanyak 1.500 warga menandatangani petisi mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang. Langkah ini menjadi bentuk perlawanan baru masyarakat Sidrap atas ketidakpastian status wilayah yang sudah berlangsung sekira 16 tahun.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang juga merupakan warga Dusun Kampung Sidrap, menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut. Ia bahkan siap ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk solidaritas.

“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Sudah 1.500 warga yang menandatangani petisi ini. Ini adalah suara masyarakat yang tidak bisa dibendung lagi,” ujar Agus Haris dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris

Dorongan revisi UU itu muncul setelah MK menolak uji materi terkait batas wilayah Sidrap pada 17 September 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perubahan titik koordinat kawasan bukan ranah lembaga yudikatif, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam Putusan Nomor 010/PPU-III/2005, MK menyatakan bahwa perubahan batas daerah termasuk dalam kebijakan teknis legislatif, dan memerintahkan agar pembentuk UU meninjau ulang batas wilayah sesuai permohonan masyarakat (Hal. 109–110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4).

“Putusan MK memberi ruang. Artinya perjuangan masyarakat Sidrap belum berakhir,” tegas Agus.

Bagi warga Sidrap, petisi ini bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan langkah konkret menuju penyelesaian konflik administratif yang telah berlangsung sejak 2009 lalu. Mereka berharap DPR RI dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini agar polemik tapal batas Bontang–Kutim menemukan titik akhir.(*)

Baca Juga  126.916 Lembar Surat Suara Pilkada Tiba di Bontang

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply