Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Aturan Adat untuk Wisatawan Diusulkan Berlaku di Bontang Kuala

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang mendorong penyusunan aturan adat tertulis di Kampung Adat Bontang Kuala sebagai pedoman bagi warga dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Kiswanto, dalam rapat gabungan komisi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan Lembaga Adat Bontang Kuala di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/6/2026).

Menurut Heri, aturan adat tertulis diperlukan untuk memperjelas norma dan tata perilaku yang berlaku di lingkungan Bontang Kuala. Dengan adanya pedoman tersebut, masyarakat maupun pengunjung dapat memahami dan menghormati nilai serta tradisi yang dijaga warga setempat.

Ia menilai kebutuhan itu semakin penting seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bontang Kuala. Kawasan kampung di atas laut tersebut kini menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi.

“Pengembangan wisata harus beriringan dengan pelestarian budaya. Jangan sampai aktivitas yang semakin ramai justru menghilangkan identitas dan nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat Bontang Kuala,” ujarnya.

Heri mencontohkan sejumlah wilayah adat yang menerapkan sanksi sosial berbasis kearifan lokal untuk menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, konsep serupa dapat dikaji dan disesuaikan dengan kondisi Bontang Kuala sebagai instrumen pengendalian sosial berbasis budaya.

Selain menjaga tradisi, aturan adat juga dinilai dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta meminimalkan potensi gesekan sosial antara warga dan pengunjung.

Ia menegaskan aturan adat yang disusun tidak akan bertentangan dengan hukum nasional maupun peraturan daerah. Aturan tersebut hanya akan mengatur aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat di Bontang Kuala telah mendapat pengakuan melalui regulasi daerah sehingga penyusunan aturan adat memiliki landasan yang jelas.

Baca Juga  Elpiji 3 Kg Langka, Pemkot Bontang : Tidak Ada Praktik Penimbunan Tapi Panic Buying

“Prinsipnya aturan adat tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya bukan untuk menggantikan hukum negara, tetapi memperkuat nilai-nilai budaya dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply