KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tingginya paparan konten pornografi di kalangan anak-anak melalui media sosial menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengaku prihatin terhadap data yang dipaparkan Wali Kota Bontang mengenai banyaknya anak yang terpapar konten negatif di ruang digital.
“Dari data yang disampaikan, hampir 40 juta anak dari sekitar 80 juta anak di Indonesia pernah terpapar video pornografi melalui media sosial. Ini tentu sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya, ditemui Selasa (3/6/2026).
Menurut Safa, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di internet dan media sosial perlu diperkuat. Namun, tanggung jawab itu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah karena waktu anak lebih banyak dihabiskan di luar lingkungan pendidikan.
“Di sekolah, anak-anak hanya bersama guru sekitar delapan jam. Selebihnya mereka berada di rumah dan lingkungan sekitar. Karena itu, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan orang tua tidak hanya berupa pembatasan penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi agar anak memahami risiko konten negatif yang beredar di internet.
Selain paparan konten digital, Abdu Safa juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak usia sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan anak dari berbagai sisi.
“Sangat prihatin ketika melihat masih ada anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan meraih cita-cita, justru menjadi korban kekerasan seksual. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus diperkuat dari berbagai sisi,” ungkapnya.
Abdu Safa menilai kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, terutama di tengah tantangan era digital.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Menjaga mereka dari ancaman konten negatif dan tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya. (adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



