KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda Warga Jalan Tongkol Tanjung Laut Indah Bontang Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Ak (28) diringkus saat tengah sibuk membungkus barang haram narkotika jenis sabu di rumah rekannya yang berada di Berebas Tengah Bontang Selatan, Jumat (24/7/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
“Narkoba itu dalam bungkusan besar, nah saat ditangkap dia lagi buat paket kecil untuk dijual kembali,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 5,71 gram yang dibungkus menjadi 11 poket. Sejumlah barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sedotan runcing, timbangan digital, telepon seluler, dan celana turut disita polisi.
“Pengakuan tersangka barang haram (sabu) itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan, benar atau tidak keterangan itu, saat ini kami masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Ironisnya, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2005 silam. Ia pernah merasakan dinginnya lantai jeruji besi selama 8 tahun.
Atas perbuatannya Ak dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar