KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasat Res Narkoba Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial MRA (24) diduga memiliki sabu seberat 2,02 gram, di sebuah rumah di jalan KH. Abdullah, Desa Santan Ilir, Kec. Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada 27/11/2023 sekira pukul 14.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihat Nixon mengatakan, telah diterima informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka MRA(24) sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami dapat info bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu, dari informasi tersebut tim langsung bergegas menuju rumah tersangka MRA (24),” ucapnya, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, setelah tiba di rumah tersangka, didapati tersangka sedang asik berbaring di ruang tamu, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MRA(24), ditemukan 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Kami geledah tersangka, benar saja kami temukan 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, setelah ditemukannya barang bukti tersebut, tim melakukan introgasi kepada tersangka MRA(24) dari mana asal dari barang tersebut, tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut pada hari Kamis 23/11/2023, sekira pukul 10.00 wita di Samarinda.
Dari hasil penangkapan tersebut Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (Lima) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,02 (Dua koma nol dua) gram, 1 unit mobil Daihatsu warna silver KT 8532 DM, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 1 buah alat isap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, uang hasil jual sabu RP. 1.000.000, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit Hp merk nokia warna hitam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih dalam,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar
