KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Marangkayu, Kutai Kartanegara. Penangkapan ini terjadi pada Senin (26/8) sekitar pukul 20.00 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang berinisial N (31) ditangkap oleh petugas saat sedang menggunakan sepeda motor di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu. Pria kelahiran Bone, 16 Februari 1993 ini berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Sungai Semelang, RT 08, Desa Santan Ilir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KT 3725 CWA.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Saat melihat tersangka yang mencurigakan, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rihard, Selasa (27/8/2024).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memberantas peredaran narkoba demi keselamatan generasi muda kita,” tambah AKP Rihard.(*)
Reporter: Yulia. C
Editor: Nur Aisyah Nawir