KITAMUDAMEDIA

Genap 17 Tahun di Hari Pilkada Tetap Bisa Coblos

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memastikan warga yang genap berusia 17 tahun pada 26 atau 27 November 2024 tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bontang, Hamzah, menyatakan bahwa warga yang baru memasuki usia 17 tahun di tanggal tersebut bisa menggunakan hak suaranya.

“Boleh memilih untuk melakukan pencoblosan pada pilkada serentak,” ungkap Hamzah kepada kitamudamedia.com, Senin (18/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melayani perekaman data kependudukan di pagi hari, 27 November 2024, untuk memastikan warga yang baru berusia 17 tahun dapat memiliki dokumen resmi.

“Pagi tanggal 27 November, Disdukcapil buka untuk perekaman warga yang baru berusia 17 tahun,” jelasnya.

Hamzah memastikan Disdukcapil juga akan menyediakan keterangan biodata penduduk bagi mereka yang baru merayakan ulang tahun ke-17 di hari pemilihan.

“Disdukcapil akan buat keterangan biodata penduduk bagi yang baru berusia 17 tahun di 27 November,” tutupnya.(*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Exit mobile version