KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 113 warga binaan Lapas Bontang yang beragama Katolik dan Protestan menerima remisi Natal. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, dengan kasus narkoba mendominasi penerima remisi.
Kepala Lapas Bontang Dwi Satrio Kuncoro mengatakan, dari total penerima remisi, sebanyak 59 orang merupakan kasus narkoba. “Didominasi kasus narkoba yang menerima remisi,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (19/12/2024).
Selain kasus narkoba, beberapa kasus lainnya juga tercatat mendapatkan remisi, antara lain kasus perlindungan anak sebanyak 30 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 10 orang, penggelapan 6 orang, penipuan 1 orang, dan perbankan 1 orang.
“Remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan, untuk yang bebas langsung tidak ada,” pungkasnya.
Namun, ada juga 16 orang yang tidak mendapatkan remisi. Beberapa alasan tidak diterimanya remisi antara lain keterlambatan administrasi 5 orang, vonis seumur hidup 1 orang, tidak memenuhi syarat 1 orang, belum menjalani binaan selama 6 bulan 2 orang, serta belum mengikuti program pembinaan lapas karena tergolong narapidana baru 7 orang.
Dwi menambahkan, setiap narapidana yang masuk ke dalam lapas wajib mengikuti pembinaan selama 6 bulan agar bisa mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir
