KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 32 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang mendapat remisi.
Remisi diberikan tepat di hari Natal, 25 Desember bagi mereka yang Nasrani.
Dikatakan Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bontang Riza Mardani, warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkoba.
Terinci, 18 orang kasus narkoba, perlindungan anak 9 orang, pencurian 1 orang, 2 orang narapidana kasus pembunuhan, dan 2 pidana umum lainnya.
“Ada 30 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkapnya.
Masa remisi yang didapatkan paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan. “Penyerahan remisi kami lakukan besok, Jumat (25/12/2020),” ujarnya.
Selain Nasrani, mereka yang menerima remisi juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Juga berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas Bontang.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar