KITAMUDAMEDIA

Pemkab Kukar Targetkan Angkat 8.700 THL Jadi PPPK, Pastikan Kualitas Lewat Evaluasi e-KIN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Sunggono.[dok.ist]

KITAMUDAMEDIA Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus merealisasikan komitmen mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari kebijakan penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah, baik dari jumlah pegawai maupun kemampuan anggaran. “Kami mengajukan sekitar 8.700 formasi ke pemerintah pusat, dengan syarat minimal sudah bekerja dua tahun di Pemkab Kukar hingga 2023,” jelasnya, Kamis (17/04/2025).

Proses dilakukan bertahap. Tahun 2024, sebanyak 3.870 orang telah lulus formasi PPPK. Sebanyak 2.200 calon PPPK lainnya sudah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menunggu penetapan NIP.

Tahap rekrutmen kedua menyediakan 1.000 formasi tambahan. Saat ini, total 3.045 PPPK aktif bekerja di Kukar dari target formasi 8.700 yang seluruhnya dibiayai Pemkab.

Evaluasi kinerja dilakukan secara digital melalui sistem e-KIN yang wajib diikuti seluruh PPPK dan ASN. Masa kontrak ditetapkan minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, dengan peninjauan kembali setelah masa kontrak berakhir.

“Keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, asalkan mereka terus meningkatkan kompetensi dan kinerja,” tegas Sunggono.

(Adv)

 Editor: Redaksi

Exit mobile version