KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial RRH (27) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang setelah diduga mengancam seorang warga menggunakan sebilah parang panjang. Insiden ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan WR Soepratman, Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, S (38), bersama seorang saksi mendatangi sebuah rumah kontrakan. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru berhadapan dengan RRH yang secara tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancamnya.
“Karena merasa terancam korban segera pergi meninggalkan lokasi, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang, langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Mendapat laporan tersebut, Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung bergerak memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan pada Senin (12/5/2025) pukul 00.08 WITA saat sedang nongkrong bersama dua rekannya di Jalan Peteran, Kelurahan Berbas Tengah.
“Saat kami temukan, tersangka sedang duduk bersama dua rekannya, langsung kami geledah semua, ditemukan barang bukti sebilah parang yang dipakai untuk mengancam warga,” ungkapnya.
Kini, RRH beserta barang bukti berupa parang telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Hari menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Polres Bontang akan terus menggencarkan operasi serupa dan menindak tegas para pelaku tindak pidana jalanan yang mengganggu keamanan warga,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



