KITAMUDAMEDIA – Menindaklanjuti surat edaran pemerintahterkait larangan pungutan biaya dan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengimbau seluruh SMA dan SMK agar mematuhi aturan tersebut.
Anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi, menekankan pentingnyamenggelar acara perpisahan di lingkungan sekolah denganmemanfaatkan fasilitas yang ada. Ia mengingatkan agar pihaksekolah tidak membebani orang tua siswa dengan biayatambahan.
“Bagi orang tua yang mampu mungkin tidak masalah, tapi bagiyang kurang mampu, hal ini bisa menjadi beban bahkanmembuat siswa enggan ikut perpisahan karena merasa tidakenak hati,” ujarnya.
Darlis menjelaskan, larangan ini bertujuan mencegahketimpangan sosial dan mendorong efisiensi kegiatan. Ia menilaibahwa esensi perpisahan bukan pada tempatnya yang mewah, melainkan pada suasana khidmat dan pembekalan moral sertamotivasi bagi siswa.
Sebagai Ketua Komite di SMA Negeri 4 Samarinda, Darlis juga membagikan pengalaman saat pihak sekolahnya menyesuaikanrencana acara perpisahan. Awalnya, acara direncanakan digelardi hotel dengan iuran orang tua siswa. Namun setelah suratedaran turun, pihak sekolah menggelar pertemuan ulang dan memutuskan membatalkan acara di hotel serta mengembalikanseluruh dana yang telah dikumpulkan, kecuali yang sudahdigunakan, seperti untuk pembuatan medali dan pelatihan tari.
“Perpisahan tetap dilaksanakan di sekolah. Kami tidak inginmengecewakan siswa yang sudah latihan dan memesan seragamperpisahan,” jelasnya.
Untuk menutupi kebutuhan biaya acara tanpa membebani orang tua, Darlis mengajak para alumni berkontribusi melaluisumbangan sukarela.
“Saya mengajak alumni untuk ikut mendukung kegiatan ini. Jadi tidak perlu lagi ada iuran dari orang tua siswa,” pungkasnya.
(Adv /DPRDKaltim)
