KITAMUDAMEDIA

DPRD Kaltim Kawal Serius Perlindungan Hak Pekerja Kesehatan: Soroti Kasus di RS Haji Darjad

KITAMUDAMEDIA, Kaltim Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dalammelindungi hak-hak tenaga kerja kembali dibuktikan melaluiaksi nyata. Melalui Komisi IV, DPRD Kaltim menaruh perhatianserius terhadap persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, khususnya terkait dugaanpelanggaran hak-hak dasar karyawan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa lembaganya telah menerimalaporan terkait keterlambatan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan kepada sejumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut.

“Kami memandang ini bukan lagi soal keterlambatan gaji biasa. Ini sudah masuk ke persoalan serius yang menyentuh hak dasarpekerja,” ujar Andi Satya dalam keterangannya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, potongan iuran BPJS dari gaji karyawan ternyata tidak disetorkan sebagaimanamestinya. Akibatnya, banyak tenaga kerja kehilangan hakmereka atas jaminan kesehatan yang seharusnya dilindunginegara.

“Ini persoalan sistemik. Iuran BPJS dipotong, tapi tidakdisetorkan. Banyak pegawai akhirnya tidak terdaftar atauberstatus nonaktif di BPJS Kesehatan. Ini membahayakanmereka,” ujarnya.

Dalam temuan awal, DPRD menyatakan bahwa keterlambatanpembayaran gaji secara regulasi bisa dikenakan dendaadministratif hingga 50 persen dari nilai gaji setiap bulannya, di luar jumlah pokok yang tertunggak.

“Jika gaji karyawan belum dibayar selama beberapa bulan, makabukan hanya tunggakan yang harus dipenuhi, tetapi juga denda. Ini bukan sekadar pilihan moral, tapi kewajiban administratif,” tegas Andi Satya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa DPRD tak seganmembawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti terdapat unsurpidana, khususnya dalam praktik penggelapan iuran BPJS. Namun demikian, langkah pertama yang diutamakan tetapmelalui mediasi dan penyelesaian damai demi memastikanhak-hak tenaga kerja segera terpenuhi.

“Kalau iuran dipotong tapi tidak disetorkan, sementarakaryawan tidak aktif BPJS-nya, itu bisa masuk ke ranah pidana. Tapi fokus utama kami tetap pada penyelesaian—yaitu hakpekerja harus segera dibayarkan,” tegasnya.

Sebagai mitra pengawasan pemerintah, DPRD Kaltimmenunjukkan sikap tegas namun konstruktif. Andi Satya menyampaikan bahwa DPRD terbuka untuk memfasilitasidialog antara pihak manajemen rumah sakit dan karyawan, agar solusi terbaik bisa dicapai secara cepat dan adil.

“Kita ingin masalah ini tidak berlarut-larut. Target utama kami jelas: semua hak karyawan harus terpenuhi dulu. Setelah itu, baru kita bahas aspek lainnya,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

Exit mobile version