Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Kaltim Soroti Tunggakan Gaji dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di RS Haji Darjad

KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Sejumlah perwakilan karyawanRumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mengadukanberbagai permasalahan ketenagakerjaan kepada DPRD Kalimantan Timur, salah satunya terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keprihatinansekaligus kekecewaannya terhadap manajemen rumah sakit yang dinilai lalai memenuhi hak-hak karyawan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan rasa prihatin dan kecewaatas tindakan manajemen RSHD. Ada pegawai yang gajinyatertunggak hingga tiga bulan, bahkan ada yang sudahmengundurkan diri tetapi haknya belum juga dibayarkan,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pertemuan tersebut terungkapbahwa banyak karyawan RSHD yang bekerja tanpa kontrakkerja resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadapaturan ketenagakerjaan.

“Ini ironis. Karyawan rumah sakit adalah garda terdepan dalampelayanan kesehatan, tetapi justru tidak diberikan perlindungankerja yang layak,” kata Andi Satya.

Ia juga menyoroti praktik penahanan ijazah dan sertifikat milikkaryawan, yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsipkeadilan ketenagakerjaan.

“Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah adalah bentukpelanggaran serius. Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus segeraditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim akan menggelar RapatDengar Pendapat (RDP) bersama manajemen RSHD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim untuk membahas permasalahanini secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan apakah pelanggaran ini termasukkategori administratif berat, dan apakah perlu diberikan sanksi. Semua akan dibahas dalam forum RDP,” tambahnya.

RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2025 pukul 10.00 WITA dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

(Adv/DPRDKaltim)

Baca Juga  Pinjam Motor Teman, Malah Digadaikan, Warga Pisangan Ditangkap

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply