KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus pria berinisial FK (42) di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
FK yang merupakan warga Pisangan, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan tersebut diduga melakukan penipuan, dengan berpura – pura meminjam motor milik temannya namun malah digadaikan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebutkan di hari Jumat (4/3/2022) lalu tersangka menemui korban untuk meminjam motor jenis Honda Byson bernomor polisi KT 6085 DE.
“Pelapor kemudian meminjamkan tapi tidak dikembalikan,” ungkapnya dalam rilis, Sabtu (21/5/2022).
Motor tersebut digadai untuk biaya hidup dan akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar