KITAMUDAMEDIA, Bontang– Seorang remaja yang saat ini masih berstatus pelajar SMP di Kota Bontang kini diamankan Sat Reskrim Polres Bontang dengan tindak pidana pencurian, Rabu (05/10/2022) sekira pukul 14.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui PLT Kasubag Humas Iptu Mandiono mengatakan tersangka bocah 15 tahun tersebut nekat membobol rumah di Kelurahan Api – api dan konter pulsa di Tanjung Laut Indah.
“Pencurian pertama 9 September di toko Jalan Ks Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara sekira pukul 02.00 wita dan pencurian kedua di konter pulsa di Jalan Ks Tubun Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan 29 September sekira pukul 23.00 wita,”ucap Yusep.
Hasil pencurian pertama, tersangka membawa lari 1 handphone jenis Samsung type A33 5G warna awesome blue serta uang tunai senilai Rp. 400.000,- akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 6.400.000. lalu. Pencurian kedua berhasil membawa 67 vocer Telkomsel, 13 vocer Exist, 53 vocer TRI, 1 Vape dan 2 Liquid atas kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 2.873.300.
“Pencurian pertama tersangka berhasil membawa 1 handphone dan uang tunai sebesar empat ratus ribu rupiah dan pencurian kedua berhasil membawa puluhan voucher telepon seluler berbagai operator dan vape beserta liquidnya,”sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka, proses hukumnya akan disesuaikan
“Ancaman penjara selama 7 Tahun,”terangnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar