KITAMUDAMEDIA, Kaltim – DPRD Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalammemperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para tenaga kerja, kali ini melalui langkah konkret yang dilakukan oleh Komisi IVterkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 28 April 2025, DPRD Kaltim mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim sertaperwakilan karyawan RSHD guna membahas sejumlahpersoalan serius yang melibatkan hak-hak pekerja lokal maupuntenaga kerja asing.
Namun sayangnya, pihak manajemen RSHD tidak hadirlangsung dan hanya mengirim kuasa hukum—hal ini dinilaisebagai bentuk kurangnya itikad baik untuk menyelesaikanpersoalan.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap manajemen. Iamenegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum tidak menjawaburgensi persoalan.
“Ini bukan pengadilan. Kami bukan lembaga yudikatif. Kami ingin solusi, bukan argumentasi hukum. Kami minta manajemenlangsung yang hadir agar dapat menjelaskan dan menyelesaikanmasalah hak-hak karyawan,” tegas Andi.
Atas dasar itu, Komisi IV bahkan meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidakmemberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah yang sedang dibahas.
Dalam forum RDP tersebut, DPRD menemukan sejumlahindikasi pelanggaran serius:
Andi Satya menyebut bahwa temuan-temuan ini bukan hanyasoal administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karenaberkaitan dengan penggelapan hak tenaga kerja.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika BPJS dipotong namun tidakdisetorkan, itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum,” ujarnya.
Komisi IV tidak tinggal diam. Mereka memberikan batas waktuhingga 7 Mei 2025 kepada manajemen RSHD untuk melunasiseluruh tunggakan gaji dan menyelesaikan seluruh persoalanketenagakerjaan tanpa sistem cicilan.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta Disnakertrans Kaltimuntuk mengawal penyelesaian kasus ini dengan serius, sertaberkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarindauntuk pengawasan menyeluruh.
“Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak juga ditindaklanjuti, dan manajemen tetap tidak komunikatif, makakami akan mengupayakan penyelesaiannya melalui jalurhukum,” pungkas Andi.
(Adv/DPRD Kaltim)
