KITAMUDAMEDIA, Kaltim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan integritas kawasan pendidikan. Lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Senin (5/5/2025), DPRD Kaltim membahas tuntas isu krusial yang menjadi perhatian publik: aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Bertempat di Gedung Karang Paci, rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, itu menghadirkan sejumlah pihak penting, mulai dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum, hingga jajaran akademisi Unmul, termasuk rektor dan dekan Fakultas Kehutanan. Juga hadir pengelola KHDTK serta perwakilan dari Aliansi Rimbawan Bersatu dan Yayasan Ulin Nusantara Lestari.
KHDTK Unmul bukan sekadar kawasan hutan biasa. Ia merupakan laboratorium hidup yang menjadi bagian vital dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan konservasi. Namun kini, kawasan tersebut harus menghadapi ancaman serius akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, ini sudah masuk ranah pidana. Dan harus segera ditindak,” tegas Darlis dalam forum tersebut.
Dari hasil pembahasan, ditemukan fakta bahwa kegiatan pertambangan di wilayah KHDTK dilakukan tanpa izin resmi dan tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA). DPRD Kaltim menilai situasi ini sangat merugikan negara dan dunia pendidikan.
DPRD Kaltim secara bulat mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan tenggat waktu maksimal dua minggu sejak rapat berlangsung. Langkah cepat dan tegas diharapkan bisa memulihkan fungsi kawasan KHDTK serta memberi efek jera terhadap pelaku tambang ilegal.
“Kalau dalam dua minggu tidak ada progres, kami akan panggil kembali seluruh pihak terkait. Kami tidak ingin penegakan hukum ini berhenti di tengah jalan,” tegas Darlis.
Balai Gakkum Kehutanan sendiri telah memanggil 14 orang saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Proses penyidikan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
DPRD Kaltim juga mendorong Fakultas Kehutanan Unmul bersama pengelola KHDTK untuk segera melakukan valuasi ekonomi terhadap kerusakan hutan yang terjadi. Hasil valuasi ini akan menjadi dasar dalam upaya gugatan perdata kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan.
“Ini tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga pendidikan dan generasi muda kita,” imbuh Darlis, yang juga merupakan alumni Fakultas Kehutanan Unmul.
Lebih jauh, DPRD Kaltim turut mendorong Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) milik KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena wilayah konsesi keduanya masuk dalam area KHDTK.
Tak hanya itu, DPRD meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan dukungan penuh, baik dari segi anggaran maupun fasilitas, untuk pengelolaan KHDTK secara berkelanjutan.
(Adv /DPRDKaltim)
Editor : Redaksi
