KITAMUDAMEDIA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti akar dari banyaknya konflik pertanahan di daerah. Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan dan lemahnya penyelesaian di tingkat lokal merupakan dampak langsung dari sentralisasi kewenangan pertanahan pasca diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014.
“Kalau semua izin dan kewenangan ada di pusat, daerah hanya jadi penonton. Padahal yang hadapi masyarakat adalah kami di daerah,” jelas Didik.
Ia berharap ada revisi atau setidaknya evaluasi kebijakan, agar daerah kembali diberi ruang pengawasan dan penyelesaian masalah agraria secara langsung.
Didik menyebut bahwa DPRD Kaltim siap berperan aktif dalam menjaga keadilan agraria jika diberi kewenangan lebih oleh pemerintah pusat.
“Kita paham persoalan di lapangan. Kalau ada konflik sawit, tambang, atau tumpang tindih, kami bisa bantu selesaikan lebih cepat kalau ada kewenangan,” pungkasnya.
(Adv) Editor: Redaksi.
