KITAMUDAMEDIA – Isu tambang ilegal kembali mengemukadi Kalimantan Timur (Kaltim), terlebih setelah munculnyaaktivitas perambahan di kawasan Hutan Pendidikan milikUniversitas Mulawarman. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zuhry, menegaskan pentingnyapengawasan terpadu dan kolaboratif antara pemerintah pusatdan daerah dalam menanggulangi aktivitas pertambangan ilegalyang merusak lingkungan.
Sarkowi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), tanggung jawab pengawasan tambangberada pada pemerintah pusat melalui inspektur tambang.
“Pengawasan formal memang menjadi kewenangan pusatmelalui inspektur tambang. Namun, realitanya jumlah inspektursangat terbatas. Mereka membutuhkan dukungan penuh dari sisianggaran dan fasilitas untuk bisa bekerja secara maksimal,”terang politisi asal Golkar ini.
Meski kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun DPRD tidak boleh berpangkutangan. Sarkowi menekankan bahwa daerah harus tetapproaktif dan responsif dalam menghadapi persoalan tambangilegal.
“Kita tidak bisa tutup mata. Pemerintah daerah tetapberkewajiban melakukan pelaporan dan berkoordinasi denganpemerintah pusat. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita,” tegasnya.



