KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda memantik keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Bagi mereka, keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut bukan hanya fasilitas pendidikan, tetapi juga simbol akses dan pemerataan kesempatan belajar bagi generasi muda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi atau pemindahan fisik bangunan. Lebih dari itu, ini menyangkut prinsip keadilan dan pemenuhan hak dasar pendidikan yang seharusnya dirasakan merata oleh semua warga.
“Saya memahami betul keresahan masyarakat di dua kecamatan ini. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati warga yang mendambakan keadilan,” ujarnya.
Andi Satya juga menyoroti minimnya jumlah sekolah negeri di kawasan tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi hambatan serius bagi para pelajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jumlah SMA maupun SMK Negeri di Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang sangat terbatas. Ini bukan hal sepele. Negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi dengan layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini mengingatkan bahwa polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 27 K/TUN/2023, telah memutuskan secara inkracht terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.
“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Andi Satya, berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi warga. Langkah-langkah resmi akan ditempuh melalui forum-forum DPRD, termasuk rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Masyarakat butuh kepastian, dan kami tidak ingin masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)
Editor : Redaksi