KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Regulasi penyaluran BantuanKeuangan (Bankeu) di Provinsi Kalimantan Timur kembalimenjadi sorotan tajam DPRD Kaltim. Perhatian tertuju pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penyaluran Bankeu selama empat tahunterakhir. DPRD menilai regulasi tersebut perlu segera dievaluasikarena dinilai bermasalah secara prosedural.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa penyusunan Pergub 49/2020 dilakukantanpa konsultasi memadai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang seharusnya dilibatkan sebagai bagian darimekanisme formal perundang-undangan.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, pihak Kemendagrimenyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Pergubtersebut. Ini jelas mengabaikan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sarkowi.
Ia menegaskan bahwa lemahnya koordinasi antara pemerintahprovinsi dengan kementerian terkait saat itu menyebabkankeluarnya kebijakan yang dianggap cacat secara administratif. Dampaknya bukan hanya soal legalitas, tapi juga dapatmenghambat penyaluran anggaran yang seharusnya diterimalangsung oleh masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Sarkowi menambahkan, DPRD Kaltim telah sejak lama mengusulkan pembatalan atau revisi total terhadap Pergubtersebut. Desakan itu bahkan telah disampaikan secarakelembagaan, bukan sekadar inisiatif perorangan.
“Kami sudah menyampaikan sikap resmi agar Pergub ini dicabutatau direvisi secara menyeluruh. Sayangnya, hingga kini belumada respons konkret dari pihak eksekutif,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan regulasi ini telahmengesampingkan kepentingan masyarakat. Karena itu, denganadanya kepemimpinan baru di lingkungan Pemerintah ProvinsiKaltim, DPRD berharap evaluasi total dapat segera dilakukanuntuk membenahi dasar hukum penyaluran Bankeu.
“Ini momentum yang tepat untuk memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa berhak mendapatkan kejelasan, bahwaanggaran dari pemerintah bisa disalurkan secara adil, transparan, dan tidak terganjal aturan yang keliru,” pungkasnya.
(Adv /DPRDKaltim)



