KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial S (25), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan WR. Soepratman, Kelurahan Berbas Tengah.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan awal mula kebejatan S (25) terungkap bermula dari korban yang mengeluh kepada ibunya bahwa kelaminnya sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengakui telah dicabuli oleh tersangka S (25) dengan iming-iming diberi uang Rp3 ribu.
“Korban ini merupakan keponakan tirinya sendiri, jadi dia dikasih uang Rp3 ribu, dicabuli tapi tidak sampai disetubuhi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, merasa keberatan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap tersangka S (25) beserta barang bukti, yaitu baju kaus lengan pendek warna merah muda, satu lembar legging panjang warna putih biru, dan dua lembar uang kertas Rp2.000 dan Rp1.000.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 72E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir
