KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berusia 44 tahun, berinisial MJ harus berurusan dengan polisi akibat ulah cabulnya terhadap anak tetangga yang baru berusia 7 tahun.
Aksi bejat MJ terbongkar saat korban bercerita ke sepupunya yang juga teman sebayanya, korban mengeluhkan sakit pada bagian intimnya usai MJ memasukan jari. Obrolan dua bocah kecil itu terdengar oleh saksi. Kemudian saksi bertanya langsung kepada korban.
Korban mengisahkan celana panjangnya yang berwarna merah dengan motif bunga dibuka paksa oleh MJ, kemudian MJ memasukan jari ke bagian kemaluan korban. Gerak cepat, saksi langsung mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan MJ ke polisi.
Dari laporan tersebut, Polsek Muara Badak berhasil meringkus MJ (44) di mess karyawan perkebunan sawit, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak.
” Pelaku kami amankan Senin 01 Februari 2021 sekira jam 14.30 wita,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Purwo mengungkapkan aksi pencabulan itu, sudah terjadi sebanyak 2 kali dengan lokasi yang sama. Di bawah kolong mess, saat orang tua korban tidak ada.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, awalnya ia mengajak korban untuk berjalan-jalan naik motor. Meski sempat ditolak, namun setelah diiming – imingi permen dan pentol akhirnya korban luluh.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak. Atas perbuatannya MJ dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar