Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Disdikbud Tanggapi Polemik SDN 008 BU, Jelaskan Batas Kewenangan Paguyuban

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polemik dugaan pungutan di SD Negeri 008 Bontang Utara akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.

Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan paguyuban orang tua hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran iuran kepada wali murid. Setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh berubah menjadi pungutan.

Menurutnya, polemik tersebut diduga muncul akibat kurangnya pemahaman mengenai perbedaan sumbangan dan pungutan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Saya khawatir teman-teman di paguyuban ini sudah terlanjur berbuat, tetapi tidak pernah membaca peraturannya dengan baik. Kalau memahami aturan, persoalan seperti ini seharusnya tidak menjadi gaduh,” terang Safa, Kamis (30/7/2026).

Safa menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi hanya dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela.

Ia menegaskan, sumbangan tidak boleh disertai penetapan nominal, batas waktu pembayaran, maupun mekanisme penagihan. Jika sudah ada besaran iuran, tenggat pembayaran, dan penagihan, maka praktik tersebut mengarah pada pungutan yang dilarang.

“Begitu sudah ada nominal, ada waktu pembayaran, kemudian ada penagihan, itu sudah mengarah pada pungutan. Sementara sumbangan prinsipnya sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlahnya,” tegasnya.

Safa juga menyebut setiap paguyuban orang tua perlu memahami mekanisme koordinasi dalam penggalangan dana. Rencana tersebut sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan komite sekolah, kemudian dikoordinasikan bersama satuan pendidikan dan Dewan Pendidikan.

“Paguyuban boleh ada. Yang perlu dipahami adalah batasannya. Jangan sampai niat membantu kegiatan sekolah justru bertentangan dengan aturan karena mekanismenya tidak sesuai,” ujarnya. (Adv)

Baca Juga  Sapa Anak Muda, Etha Rimba Komit Optimalkan Peran dan Peningkatan Kompetensi Pemuda Bontang

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply