KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai berlaku, Senin (18/1/2021). Di hari pertama itu, petugas gabunganterdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan patrol sekaligus sosialisasi kepada pemilik café, restoran, dan sejenisnya.
Petugas menyisir wilayah Jalan Pattimura dilanjutkan Jalan Imam Bonjol. Dua wilayah ini memang banyak terdapat tempat kongko.
Dikatakan Sekretaris Satpol PP Sutrisno, hari pertama patrol belum ada penindakan tegas. Namun masih sosialisasi pembatasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita, sesuai surat edaran wali kota terkait PPKM.
“Masih sebatas teguran,” kata Sutrisno.
Namun, beberapa tempat tongkrongan justru terlihat masih cukup ramai. Bahkan, saat tim patroli sampai di pujasera yang ada di Jalan Imam Bonjol, sekitar pukul 20.40 Wita, barulah para pengunjung mulai meninggalkan tempat itu.
“Ada yang masih ramai ada juga yang sudah paham dan patuh,” ucapnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan penerapan jam malam untuk cafe dan kedai-kedai tersebut sebenarnya tidak ditutup secara total saat pukul jam 20.00 wita. Namun, hanya pembatasan 25 Persen jumlah pengunjung.
“Kami mengacu di surat edaran. Tapi kedepan kalau belum membaik, pasti akan dievaluasi,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan kedepan kegiatan patroli itu akan dilakukan rutin. Sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mencegah penularan COvid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar