KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang menyoroti rencana pemberlakuan fuel card 2.0 dalam pendistribusian kendaraan berbahan solar subsidi di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, penggunaan kartu ini dinilai tidak efektif dalam mengurangi jumlah antrean truk yang selama ini mengular di setiap SPBU di Bontang.
“Kasihan juga itu supir truk kalau sudah lama ngantri baru tidak dapat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bontang beberapa waktu lalu
Menurutnya, antrean truk di Bontang berbeda dengan daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan. Dikhawatirkan dengan penggunaan fuel card akan menimbulkan konflik ketika jumlah maksimal solar dibatasi. Ia pun berharap pemerintah melalui dinas terkait untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
“Wajar kalau mereka berlakukan fuel card di sana (Samarinda-Balikpapan). Karena antreannya tidak seramai di Bontang, Kalau ini tetap diberlakukan di Bontang takutnya akan jadi masalah. Sebaiknya itu dikaji ulang,” imbuhnya.
Politikus partai Golkar ini pun menyarankan sebaiknya pemberlakuan fuel card harus dibarengi penambahan kuota BBM sesuai kebutuhan di kota taman. “Tidak apa-apa diberlakukan kartunya tapi tambah juga kuotanya, karena kita tidak bisa batasi hak-haknya orang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dikhawatirkan ada dugaan banyak oknum sopir jadi pengetap solar, Rustam menyebut, itu menjadi ranah pihak kepolisian agar ketat melakukan pengawasan.
“Kalau ketahuan banyak yang nimbun, ya itu sudah jadi tugas aparat agar lebih ketat melakukan pengawasan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang telah meluncurkan program penggunaan fuel card 2.0 beberapa waktu lalu, Jumat (10/6/2022), dan akan diberlakukan pada 4 Juli 2022 pekan depan.
Diketahui, Program ini merupakan salah satu sistem pengendali dalam pendistribusian solar subsidi di SPBU Bontang agar tepat sasaran. Dimana satu fuel card hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.
Penggunaan kartu kendali ini nantinya akan membatasi pembelian BBM solar satu kali sehari setiap kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Sementara, untuk angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi 80 liter per hari. Dan terakhir untuk kendaraan roda 6 angkutan umum orang/barang maksimal 200 liter per hari.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar