KITAMUDAMEDIA, Bontang — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menepati janjinya datang langsung ke kampung Sidrap untuk melihat dan berdialog langsung dengan warga di wilayah perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, Senin (11/8/2025).
Didampingi Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, dan perwakilan Kemendagri,Gubernur Kaltim mendengar puluhan aspirasi warga. Ada yang jelas meminta masuk Bontang dan mengeluhkan minimnya fasilitas dan infrastruktur, tapi tak ketinggalan warga yang merasa cukup puas berada dibawah naungan Kutim. Meski demikian suara warga ternyata tak berdampak pada kesepakatan dua belah pihak.
““Proses mediasi sudah kami jalankan, sudah banyak perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi, tapi ternyata hasilnya sama seperti sebelumnya. Kutim tetap mempertahankan, Bontang tetap berjuang. Selanjutnya akan kita bawa ke MK,” ujar Rudy Mas’ud.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memastikan hasil mediasi ini akan segera diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai mandat Putusan Sela MK.
Rencananya, berita acara hasil mediasi kali kedua yang ditandatangani oleh pihak terkait, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, akan dikirim ke MK pada 12 Agustus 2025 mendatang.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan sikap Pemkab Kutim tetap sama seperti yang disampaikan pada forum resmi mediasi di Jakarta beberapa waktu lalu (31/7/2025)
“Sikap kami tidak berubah. Sama seperti di Jakarta, Pemkot Bontang mengajukan, kami Pemkab Kutim menolak,” tegas Ardiansyah.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta adanya kelonggaran kebijakan agar pihaknya dapat membangun di wilayah Dusun Kampung Sidrap. Ia menilai, gugatan yang diajukan Pemkot Bontang hanya mencakup 162 hektare, jauh lebih kecil dibanding luas wilayah Kutim yang mencapai sekitar 3 juta hektare.
“Kami bermohon keikhlasan Bapak Bupati Kutai Timur untuk wilayah yang mencakup 162 hektar bisa masuk ke Bontang, atas dasar permintaan masyarakat. Dengan keterbatasan daratan Bontang, jumlah ini tidak besar. Kami berharap Kutim bisa merelakan,” ungkap Neni.
Ditempat yang sama, perwakilan Kemendagri Razie mengatakan, pihaknya hadir sebagai supervisi yang meninjau dan mengawasi langsung jalannya mediasi di Kampung Sidrap, dari hasil mediasi hari ini akan dibawa ke Mahkama Konstitusi sebelum 13 Agustus 2025.
“Kami sebagai supervisi disini, nanti hasil ini akan kami sampaikan ke MK, nanti selanjutnya MK yang akan memutuskan hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi
