KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan sengketa tapal batas Kampung Sidrap, perbatasan Bontang-Kutai Timur (Kutim) Kamis (12/12/2024).
Kunjungan tersebut, dikatakan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Heri Keswanto sebagai upaya konsolidasi terkait permintaan pencabutan gugatan status wilayah Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai surat nomor 100.1.11/3538/SJ yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Agustus 2024 lalu.
Soal tapal batas Sidrap, Kemendagri menilai seharusnya Bontang tidak langsung melayangkan gugatan ke MK tetapi bisa melalui Kemendagri terlebih dahulu untuk melakukan negosiasi dan mediasi yang melibatkan, pemerintah Provinsi Kaltim, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Ada persoalan etik sedikit dalam prosesnya tempo hari, maka keluarlah surat Kemendagri meminta Pemerintah Kota Bontang mencabut gugatan di Mahkama Konstitusi (MK), namun tidak mungkin kita cabut dan nanti mengajukan lagi ke MK dengan judul yang sama,” ungkapnya pada redaksi Kitamudamedia.com, Minggu (15/12/2024).
Ditambahkan, Heri Keswanto kunjungan kerja Komisi A ke Kemendagri yang difasilitasi Komisi 1 DPD RI untuk memberikan penjelasan langsung ke Menteri Dalam Negeri duduk persoalan sengketa tapal batas Sidrap tanpa perlu mencabut gugatan di MK.
“Dari rapat internal, akhirnya DPRD Bontang memutuskan untuk bertemu DPD RI lebih dulu, karena tidak mungkin kita langsung ke Kemendagri kalau tidak lewat pejabat diatas kita, maka kami bawalah ke DPD RI untuk meminta agar DPD RI bisa memfasilitasi kami ketemu Kemendagri,” ujarnya.
Kehadiran rombongan Komisi A DPRD Bontang bersama DPD RI ditemui oleh Kepala Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Direktur Tapal Batas.
“Komisi A di fasilitasi oleh DPD RI bertemu Kemendagri, karena pak Menteri dan wakilnya tidak ditempat maka kami hanya bisa berkomunikasi melalui telepon, kendati demikian kedatangan kami disambut langsung oleh Ditjen Bina Adwil dan Direktur Tapal Batas,” kata Heri.
Alhasil, ditegaskan Heri, DPRD memastikan tidak akan mencabut gugatan tapal batas Sidrap di MK, namun proses sementara ditunda karena menunggu hasil mediasi Bontang-Kutim yang difasilitasi Pj Gubernur Kaltim.
“Kami tidak mau mencabut gugatan ini, karena perjuangan kami untuk warga Sidrap sudah lama, kami akan perjuangkan,” tuturnya.
Di akhir Ketua Komisi A, Heri Keswanto berharap, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bisa merelakan wilayah Sidrap bisa masuk ke Kota Bontang.
“Misalnya bisa dilakukan komunikasi secara persuasif antara kedua belah pihak (Bontang-Kutim) akan lebih baik, namun jika tidak pihaknya akan melanjutkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi