KITAMUDAMEDIA

Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Pakai NIK Mulai 2026

Jumlah transaksi tertinggi tabung gas melon terjadi pada 31 Juli 2023, dengan kisaran transaksi 1,2 juta tabung. (Liputan6.com/Angga Yuniar

KITAMUDAMEDIA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK),” kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Bahlil juga mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli LPG 3 kg. Sebab, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4.

“Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri,” jelasnya.

Mengenai mekanisme pembelian LPG 3 kilogram dengan NIK, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci. Menurutnya, hal teknis tersebut masih dalam pembahasan dan diatur oleh tim terkait.

“Teknisnya lagi diatur,” ucap Bahlil.

Sumber : Liputan6.com

Editor : Redaksi

Exit mobile version