KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pedagang makanan di Bontang mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg sejak pemerintah menerapkan sistem pembatasan pembelian gas subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini mengharuskan pembeli menunjukkan KTP dan surat izin usaha saat membeli di pangkalan resmi.
Salah satu pedagang gorengan di Jalan S. Parman Kilometer 6, Bontang Barat, Sri Martini, mengaku kerepotan dengan aturan tersebut. Ia sering kesulitan mendapatkan gas ketika stoknya habis secara tiba-tiba saat berjualan.
“Kalau untuk rumah tangga ya cukup-cukup saja tabung seminggu. Kalau kayak kami yang buat usaha, ya enggak cukup kalau enggak cari alternatif,” ungkapnya kepada redaksi, Senin (10/2/2025).
Menurut aturan yang berlaku, pelaku usaha hanya mendapat jatah dua tabung gas LPG 3 kg per minggu. Namun, jumlah tersebut jauh dari cukup bagi Sri yang membutuhkan setidaknya tiga tabung per hari untuk berjualan.
“Saya aja sehari butuh tiga tabung gas 3 kilogram. Mau enggak mau harus beli gas yang enggak bersubsidi. Kalau tidak begitu, ya enggak bisa berjualan. Dampaknya, modal jualan harus nambah,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah menerapkan sistem pencatatan berbasis NIK di agen dan pangkalan resmi agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran. Namun, bagi pelaku usaha kecil seperti Sri, kebijakan ini justru menambah beban biaya operasional.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir