KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AB (55) diamankan di Jalan Mawar 4 RT 36, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.
“Diterima laporan bahwa ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Rakib Rais.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka hingga ke sebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dompet berwarna abu-abu berisi dua poket plastik bening berisi sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di bawah bantal.
“Kami buntuti dari Tanjung Laut sampai ke kontrakannya. Dia mengaku barang tersebut rencananya akan dijual lagi,” ungkapnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir