Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tarif listrik dipastikan tidak naik, sampai kapan?

KITAMUDAMEDIA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan pada periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret 2026.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun, meskipun secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian tarif.

DASAR KEBIJAKAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH

Tri menjelaskan, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi, tarif tenaga listrik secara formula sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga daya beli terutama bagi masyarakat kecil.

Kebijakan ini dinilai penting mengingat awal tahun kerap diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha.

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Di Indonesia, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan daya dan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor pemerintahan. Setiap golongan memiliki besaran tarif per kilowatt hour (kWh) yang berbeda sesuai karakteristik pemakaian listriknya.

Baca Juga  Dimas Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara Ditahan, 2 Lainnya Masih Pemberkasan

Sebelumnya, PLN mencatat utang pemerintah atas kompensasi dan subsidi listrik sepanjang semester I-2025 mencapai Rp78,44 triliun. Angka tersebut meningkat 81,22 persen dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 yang berada di level Rp43,29 triliun.

Sebagian lonjakan utang tersebut dipicu oleh subsidi program diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari hingga Februari 2025 dengan nilai mencapai Rp13,61 triliun.

Sumber: cna.id| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply