KITAMUDAMEDIA

Ditolak Warga, PT Tahta Indonesia Muda Siap Bongkar Batching Plant di Bontang

Rombongan Komisi C DPRD Bontang menggelar sidak ke lokasi Batching Plant di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan (Foto: Yulia C.)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – PT Tahta Indonesia Muda menyatakan kesiapannya membongkar dan memindahkan instalasi batching plant yang menuai penolakan warga karena berdiri dekat permukiman di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Informasi tersebut disampaikan Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, saat mendampingi inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Bontang ke lokasi proyek, Senin (2/2/2026).

Ardiansyah mengatakan pihak perusahaan telah menghubunginya secara langsung dan menyampaikan komitmen untuk membongkar batching plant yang lokasinya berdekatan dengan rumah warga.

“Ada kabar baik buat warga. Saya sudah dihubungi langsung oleh pihak perusahaan. Mereka menyampaikan rencana untuk membongkar instalasi batching plant tersebut,” ujar Ardiansyah di hadapan anggota DPRD dan warga setempat.

Rencana tersebut disambut positif oleh warga yang selama ini merasa terdampak. Hasriani, warga RT 14, menyebut rumahnya hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi batching plant.

Ia mengaku lega atas keputusan perusahaan. Menurutnya, keberadaan batching plant sempat memicu kekhawatiran terkait debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, termasuk aktivitas belajar anak-anak.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah peduli dan memperjuangkan kondisi kami,” ucap Hasriani.

Sebelumnya, DPRD Kota Bontang secara tegas meminta seluruh aktivitas pembangunan batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda dihentikan. Permintaan itu disampaikan saat sidak ke lokasi proyek setelah ditemukan bahwa perizinan belum sepenuhnya rampung, meski pembangunan telah berjalan di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena berdiri di tengah permukiman dan melanggar tahapan perizinan.

“Proyek ini harus dihentikan. Perizinan belum lengkap, tetapi kegiatan sudah berjalan. Selain itu, jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan tidak sampai 50 meter,” tegas Sahib saat sidak di lokasi proyek.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version