KITAMUDAMEDIA

Tunduk regulasi Indonesia, akun X wajib usia 16 tahun mulai 27 Maret 2026

Logo X/Twitter (Reuters/Dado Ruvic)

KITAMUDAMEDIA —  Platform X menyesuaikan kebijakan dengan aturan baru di Indonesia dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan dalam PP Tunas terkait perlindungan anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam regulasi tersebut, layanan jejaring dan media sosial dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan langkah yang diambil X merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, diwartakan Metro TV, Rabu (18/3).

Dalam penerapannya, platform X akan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum tersebut.

Perubahan kebijakan ini juga telah disampaikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang disediakan oleh X yang dapat diakses di laman platform itu.

Kemkomdigi menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan PP Tunas.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Alexander.

Pemerintah juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera menyesuaikan layanan mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Kemkomdigi, kepatuhan dari seluruh platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Sumber: cna.id| Editor: Redaksi

Exit mobile version