Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Buang Sabu ke Kolong Rumah, Dua Warga Berbas Pantai Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membekuk dua orang pria pemilik 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,98 gram. Senin (19/04/2021) dini hari.

Dua pria yang bernama AG (27) dan AI (23), keduanya merupakan warga Jalan WR Supratman gang Bunaken 2 RT 19 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, salah satu tersangka yang mengaku bernama AI sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumah panggungnya.

“Saat diminta mengambil barang yang dibuang dan membukanya di hadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi Shabu,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk xiaomi, 1 unit HP merk Vivo, Uang tunai Rp. 150.000 dan 1 bungkus plastik klip.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar tidur, disini anggota mendapati barang bukti lain antara lain 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik, 1 buah alat hisap (Bong), dan 1 bungkus plastik berisi Shabu di temukan di atas dinding kamar.

Semua barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka AG, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kasubag Humas AKP Suyono.

Baca Juga  Diusung Jadi Calon Walikota Bontang, Kepala Bakesbangpol Sigit Terancam Dibebastugaskan Setahun

Polres Bontang terus berupaya memenuhi target pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba, pada Operasi Pekat Mahakam 2021 ini. Dalam rangka menciptakan Situasi kamtibmas Kota Bontang pada saat bulan suci ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H agar tetap aman dan terkendali.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply