KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur secara tegas mekanisme penghapusan aset yang hilang, termasuk ketentuan ganti rugi apabila kehilangan terjadi akibat kelalaian pengguna barang milik daerah.
Menurut Rustam, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah terjadinya kerugian negara akibat hilangnya barang milik pemerintah tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Ia mencontohkan kendaraan dinas sebagai salah satu aset yang perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, apabila kendaraan dinas hilang karena kelalaian pengguna, maka harus ada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), termasuk kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya kendaraan dinas hilang, itu harus jelas mekanisme penyelesaiannya. Kalau memang karena kelalaian, tentu ada konsekuensi yang
harus dipenuhi,” ujarnya saat pembahasan draf Raperda bersama Pemerintah Kota Bontang, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Raperda pemkot Bontang menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi atas kehilangan aset daerah tidak dilakukan secara otomatis. Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu akan menelusuri kronologi kejadian melalui mekanisme yang telah diatur sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban.
“Akan ada tim yang menelusuri dan mengkaji untuk memastikan kemudian melalui proses pelaporan.” jelas Andi Kurnia, Bagian Hukum pemkot Bontang.
Tim Raperda menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah agar setiap keputusan terkait penghapusan aset maupun pemberian sanksi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Staf Ahli Pemkot Bontang, Sony, mengatakan Raperda yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 sehingga diharapkan mampu menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan saat ini.
“Raperda yang kita susun adalah perubahan dari perda sebelumnya sehingga nantinya menjadi dasar dalam proses pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan,” katanya. (*)
Editor : Redaksi



