KITAMUDAMEDIA — AMNESTY International mengecam tindakan intimidatif dan represif yang diduga dilakukan aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, 21 April 2026.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyebut perlakuan seperti merampas ponsel hingga menghapus paksa data hasil liputan milik jurnalis adalah pemberangusan terhadap kebebasan pers. “Menghalang-halangi kerja jurnalis adalah tindak pidana,” kata Haeril dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Intimidasi dan tindakan represif terhadap jurnalis di saat menjalankan tugas adalah salah satu bentuk upaya menutupi kebenaran dan melanggengkan impunitas aparat.
Amnesty meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan juga jurnalis di Kalimantan Timur. Pengusutan diperlukan untuk memastikan adanya akuntabilitas dan Amnesty meminta para pelaku kekerasan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Ini penting untuk memastikan tidak ada impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan,” tutur dia.
Dilaporkan Antara Kaltim, insiden intimidasi jurnalis oleh aparat terjadi di dua lokasi berbeda. Adapun insiden tersebut mengakibatkan empat jurnalis menjadi korban.
Insiden pertama terjadi di lingkungan Kantor Gubernur. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya juga dihapus secara paksa. Tindakan ini berpotensi menciptakan trauma dan rasa takut bagi jurnalis yang sedang bertugas.
Sementara itu, di lokasi kedua tindak represif terjadi terhadap tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id). Mereka dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.
Unjuk rasa yang digelar masyarakat Kalimantan Timur pada Selasa, 21 April 2026 menuntut agar DPRD mengevaluasi semua kebijakan Gubernur Rudy. Salah satu tindakan Rudy Mas’ud yang menjadi sorotan meliputi pengadaan kendaraan dinas senilai Rp 8,5 miliar hingga renovasi rumah jabatan yang mencapai Rp 25 miliar.
Selain itu, kebijakan-kebijakan Rudy lainnya juga dipertanyakan oleh masyarakat, seperti anggaran tim ahli Rp 10,5 miliar dan rencana renovasi rumah dinas. Warga juga menyoroti kebijakan Pemprov mengalihkan beban iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu kembali ke pemerintah kabupaten/kota.
Dalam demo ini, masyarakat membawa beberapa tuntutan, termasuk audit total terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk penggunaan anggaran yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Di samping itu, ada juga tuntutan untuk menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masyarakat juga menuntut agar DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemda.
Sumber: tempo. co| Editor: Redaksi
