KITAMUDAMEDIA

Bonnie Sukardi Dorong Edukasi Pajak Daerah Diperluas hingga Tingkat RT

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, mendorong pemerintah daerah memperluas edukasi pajak dan retribusi hingga tingkat RT agar masyarakat memahami manfaat serta dasar hukum kewajiban yang mereka bayarkan.

Menurut Bonnie, pemasangan informasi pajak daerah di sejumlah lokasi usaha merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penyampaian informasi yang sederhana dan mudah dipahami dinilai membantu warga memahami kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.

“Pajak bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kota Bontang,” ujarnya, saat menghadiri rapat kerja DPRD Bontang

Ia menilai sosialisasi serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan pada seluruh sektor yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memahami aturan yang mengaturnya.

Bonnie mengingatkan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan berbagai forum masyarakat sebagai sarana edukasi, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pertemuan kelurahan, hingga forum RT.

“Perlu ada keterlibatan aktif dari OPD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, sehingga informasi mengenai pajak dan retribusi daerah dapat menjangkau lebih banyak warga,” katanya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version