KITAMUDAMEDIA

Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik Milik BGN

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).(ANTARA FOTO/Fauzan/kye)

KITAMUDAMEDIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa motor tersebut kini ada di daerah Sentul, Cikarang, Jawa Barat.

“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia. Kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel,” ujar dia dikutip Jumat (19/6).

Motor milik BGN itu disegel untuk didata dan diamankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain di gudang daerah Sentul, Kejagung masih akan menyegel motor-motor listrik milik BGN di gudang lainnya.

“Belum selesai. Ada beberapa titik,” ungkap Syarief.

Kejagung menahan pimpinan BGN antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan lainnya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Adapun modusnya yakni dugaan mark up pengadaan barang dan jasa termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Di dalamnya juga ada dugaan mark up. Selain motor listrik, ada juga kasus pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.

Sumber: mediaindonesia.com| Editor: Redaksi

Exit mobile version