KITAMUDAMEDIA

Sopir Travel di Bontang Ditangkap, Simpan Sabu dalam Dompet

Ilustrasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aktivitas seorang sopir travel di Bontang Selatan berakhir di tangan polisi. Pria berinisial SI (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan lima paket sabu yang disembunyikan di saku celananya.

Penangkapan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman RT 009, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dia ini kesehariannya supir travel,” ujar AKP Larto.

Dari hasil penggeledahan, empat poket sabu ditemukan di dalam dompet berwarna merah muda yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Satu poket lainnya ditemukan di saku celana kiri yang dibungkus menggunakan tisu kasa.

Polisi menyita barang bukti berupa lima poket sabu dengan berat kotor 4,71 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, sebuah dompet, serta tisu kasa yang digunakan untuk membungkus sabu.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini SI telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version