KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Bontang kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial HR (28), warga Tanjung Laut, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 6,13 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan HR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Kakap Putih 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga. Hingga akhirnya, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 16.20 WITA, petugas mendapati HR dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 18 poket plastik bening berisi sabu. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa HR ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tanjung Laut Indah, untuk pengembangan kasus.
“Tidak hanya di situ, kami juga membawa pelaku HR (28) ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba Tanjung Laut Indah, dan saat kami geledah ditemukan satu plastik bening berisi sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 19 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 6,13 gram. Selain itu, turut disita satu tas warna hitam, satu kotak jam warna merah, serta dua unit telepon genggam masing-masing berwarna hitam dan biru.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



