Pria Asal Muara Badak Kedapatan Miliki Sabu Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka Re (36) warga asal Muara Badak ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Pertamina Hulu sanga-sanga.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, diterima informasi dari masyarakat bahwa di simpang Muara Badak sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari informasi yang kami dapat, tim langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan,”ucapnya.

Lebih lanjut, langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka R(36), ditemukan satu poket diduga berisi sabu dengan berat 0.53 gram.

“Tersangka langsung kami bawa ke kantor Polsek Muara Badak untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Saat ini tersangka R(36) mendekam di tahanan Mapolsek Muara Badak, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling sebentar 5 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Belum Dipakai, Bangunan Pasar Rawa Indah Retak

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply