Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Terancam Denda Rp 10 Miliar, Segini Komisi yang Didapat Selebgram Bontang Promosikan Akun Judi Online

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang gadis berinisial SBI (20) warga Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan diamankan Polres Bontang lantaran kedapatan melakukan promosi judi online melalui akun instagram pribadinya.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, kasus judi online merupakan kasus baru yang ada di Kota Bontang. SBI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku pertama kali berkomunikasi dengan pemilik akun judi online pada 8 Mei 2024 lalu.

SBI yang merupakan salah satu selebgram di Kota Bontang menerima tawaran untuk mempromosikan sebuah akun judi online dengan menyematkan link pada konten yang dibuatnya.

“Tersangka mulai komunikasi dengan pemilik akun dari 8 Mei sampai 17 Juli 2024. Pemilik akun menawarkan endorse untuk promosikan akun judi online,” papar AKBP Alex saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Dari pengakuan tersangka SBI, ia diminta untuk mengunggah konten yang menautkan link akun judi online sebanyak 2 postingan dalam sehari. Upah tiap kali mengunggah konten promosi berbeda-beda. Kisarannya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per konten. Selama 2 bulan terakhir, SBI sudah membuat 5 postingan soal akun judi online tersebut. Total komisi yang diraupnya sebesar Rp 2.150.000.

“Saat diamankan, tersangka sedang melakukan promosi. Jadi di Unit Cyber Bontang melakukan patroli dan menemukan ada akun yang melakukan promosi judi online yang berada di wilayah hukum Kota Bontang,” ungkapnya.

Terkait alasan mau menerima tawaran promosi akun judi online, SBI mengaku karena faktor ekonomi. Ia menggunakan pendapatan hasil endorse untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, tim Polres Bontang terus melakukan penyelidikan terkait akun pertama yang menawarkan endorse kepada pelaku SBI.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan atasan untuk melakukan penyelidikan terkait kepemilikan akun pertama,” tuturnya.

Baca Juga  Terpilih Sekda, Ada Chemistry Antara Neni - Erlinawaty

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

“Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 miliar,” tandasnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply