KITAMUDAMEDIA, Marangkayu – Laporan warga membongkar dugaan peredaran narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pengedar berinisial AS (37) dan M (40) diamankan Polsek Marangkayu, Selasa (13/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026). Berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Samratulangi, polisi melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AS (37) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan berat 1,65 gram.
Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan awal AS (37), ia mendapatkan barang tersebut dari M (40). Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menuju lokasi M (40). Kurang dari satu jam, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Sebuntal dan mengamankan pria lain berinisial M (40).
Dari lokasi kedua, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 12,26 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
“Kedua pelaku saling berkaitan, kami sita belasan narkotika jenis sabu siap edar,” ungkapnya, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Marangkayu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Sudah kami amankan beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Di akhir, ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti,” ujarnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



