KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan perizinan usaha. Seluruh penyelenggara parkir diwajibkan mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua rapat Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan seluruh bentuk usaha, termasuk penyelenggaraan parkir, wajib memiliki izin. Menurutnya, regulasi harus diterapkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha.
“Siapa pun pelakunya, kalau menyelenggarakan parkir harus memiliki izin. Aturannya sudah ada dan harus dipatuhi,” tegas Bonnie, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Bonnie mengingatkan agar penegakan aturan tidak menjadi penghambat investasi. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kemudahan berusaha karena investasi turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita membutuhkan investasi untuk meningkatkan retribusi dan PAD. Tetapi di sisi lain, kita juga harus memastikan semua pelaku usaha tetap taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani pelanggaran perizinan. Pelaku usaha akan diberi kesempatan memenuhi kewajibannya sebelum dikenai tindakan sesuai ketentuan.
“Harapan kami, pelaku usaha dapat kooperatif. Kami tetap memberikan waktu untuk berkomunikasi dan melakukan perbaikan. Namun jika tidak ada inisiatif, tentu akan kami tindak secara bertahap sesuai mekanisme dan standar operasional yang berlaku,” ujar Febtri.
Ia menambahkan, DPMPTSP juga membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami siap memberikan masukan dan pendampingan agar pelaku usaha maupun badan usaha dapat beroperasi dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” katanya. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
