KITAMUDAMEDIA

Ketua Komisi A Minta Hapus Syarat Non Partai dalam Raperda Insentif Guru

Foto : Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto meminta Pemerintah Kota Bontang menghapus ketentuan yang melarang pengurus maupun anggota partai politik menjadi penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri. Menurutnya, syarat tersebut berpotensi membatasi hak politik warga negara, termasuk para guru.

“Kami (Komisi A DPRD Bontang) kurang sepaham dengan ketentuan pasal 5 huruf H dalam draf raperda, guru penerima insentif bukan pengurus dan anggota partai politik,” ungkapnya saat rapat bersama tim pembahasan raperda pemkot Bontang, Kamis (9/7/2026).

Heri menilai syarat tersebut tidak memiliki relevansi dengan tujuan pemberian insentif yang sejatinya ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kalau menurut kami, syarat itu sebaiknya dihapus. Hak untuk berpolitik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk guru. Jangan sampai seseorang kehilangan hak memperoleh insentif hanya karena menjadi anggota partai politik,” tambahnya.

Ia mengatakan, tidak sedikit tenaga pendidik yang memilih terjun ke dunia politik sebagai bentuk pengabdian yang lebih luas. Bahkan, banyak guru yang kemudian dipercaya masyarakat untuk duduk sebagai anggota legislatif maupun jabatan publik lainnya guna memperjuangkan kepentingan pendidikan.

“Justru banyak guru yang naik ke level berikutnya melalui jalur politik untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan dan dunia pendidikan secara lebih luas,” katanya.

Menurutnya, penentuan penerima insentif seharusnya didasarkan pada profesionalitas, masa pengabdian, kinerja, dan pemenuhan persyaratan administratif, bukan pada pilihan politik seseorang.

Komisi A pun meminta Tim Penyusun Raperda meninjau kembali ketentuan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pemerintah kota Bontang, Andi Kurnia menjelaskan secara regulasi, syarat tersebut mengikuti aturan sebelumnya, dimana syarat penerima semua jenis insentif di Bontang termuat bukan merupakan pengurus atau anggota parpol. Meski demikian, Andi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur untuk memastikan apakah syarat non parpol merupakan bentuk diskriminasi.

“Coba nanti kami (Tim Pembahasan Raperda Pemkot Bontang) konsultasi ke Kanwil Kemenkumham, kalau pencantuman non parpol adalah bentuk diskriminasi, maka kita hapus,” ungkap Andi, (9/7/2026). (Adv)

Editor : Redaksi

Exit mobile version