KITAMUDAMEDIA

RTRW Bontang Tetapkan 806 Ha Kawasan Perdagangan, Industri Jadi 3.610 Ha

Foto : Rapat pembahasan naskah akademik Raperda RTRW Bontang 2026-2045

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045 terus bergulir di DPRD Bontang. Dalam draf terbaru, pemerintah menetapkan kawasan perdagangan dan jasa seluas 806 hektare, sementara kawasan peruntukan industri mencapai 3.610 hektare sebagai bagian dari arah pembangunan kota dalam dua dekade mendatang.

Berdasarkan dokumen pembahasan Raperda RTRW, kawasan perdagangan dan jasa tersebut tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Bontang Kuala, Bontang Baru, Api-Api, Gunung Elai, Lok Tuan, Guntung, Kanaan, Gunung Telihan, hingga Belimbing.

Sementara itu, kawasan peruntukan industri ditetapkan seluas 3.610 hektare yang berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Lok Tuan, dan Guntung. Penetapan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menyediakan ruang bagi pengembangan industri sekaligus mendukung masuknya investasi baru ke Kota Bontang.

Tidak hanya berorientasi pada sektor industri, penyusunan RTRW juga mengatur keseimbangan fungsi ruang lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kawasan pertanian seluas 13,8 hektare di Kelurahan Bontang Lestari sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan di tengah ekspansi kawasan industri dan perdagangan.

Pansus DPRD Bontang bersama Pemerintah Kota masih terus mencermati substansi Raperda RTRW pasal demi pasal. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi acuan utama pemanfaatan ruang di Kota Bontang selama 20 tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap peruntukan kawasan agar tidak terjadi tumpang tindih antara permukiman, industri, perdagangan, maupun fungsi ruang lainnya.

Anggota DPRD kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyusun regulasi yang baik, tetapi juga memastikan seluruh jajaran memahami substansi perda beserta peruntukan setiap kawasan yang telah ditetapkan.

“Semua tingkatan di pemerintahan harus paham isi perda dan peruntukannya,” tegas Heri saat menghadiri rata pansus raperda RTRW Bontang, Senin lalu (13/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar implementasi RTRW nantinya benar-benar dijalankan sesuai peruntukannya. Penegakan aturan dinilai penting untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan memastikan arah pembangunan Kota Bontang berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam perda.

Sebagai informasi, dalam draf raperda RTRW juga termuat Pemerintah Kota Bontang menetapkan penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri, terutama di wilayah Bontang Lestari. Penyesuaian itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang akibat berkembangnya aktivitas industri dan meningkatnya peluang investasi di Bontang. (Adv)

Editor : Redaksi

Exit mobile version